TEHERAN (IQNA) - Mahkamah Agung India telah memerintahkan kepala polisi dari dua negara bagian dan ibu kota negara itu untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, terlepas dari agama mereka.
Berita ID: 3477498 Tanggal penerbitan : 2022/10/23